PIMPINAN PAJELIS JEMAAT GKPS DOLOKSANGGUL

Pengantar Jemaat : St. Drs. M. Saragih, Wakil Pengantar Jemaat : St. JM Tondang, Sekretaris Jemaat : St. Agus Letwing M, S.Pd, Bendahara Jemaat : St. Drs. N. Tambunan, Ketua Pembangunan : St. Drs. JW. Purba, Ketua Seksi Bapa : A. Sipayung, Ketua Seksi wanita AP br. Siregar, Ketua Pemuda : Eva br. Purba, Guru Sikolah Minggu Rosmawani br. Saragih

PERANAN PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT

Oleh : Agus Letwing M

(Guru SMK Negeri 2 Doloksanggul)

Disajikan Pada :

Kegiatan Pelatihan Bidang Pendidikan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM-MP 2011

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kamis, 12 Juli 2012

Di Hotel ASIMA DOLOKSANGGUL

A. Memahami Makna Pendidikan

Pendidikan merupakan bagian yang berintegrasi dengan kehidupan. Pemahaman seperti ini, nampaknya terkesan dipaksakan, tetapi jika mencoba merunut alur dan proses kehidupan manusia, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan telah mawarnai jalan panjang kehidupan manusia dari awal hingga akhir. Pendidikan menjadi pengawal sejati dan menjadi kebutuhan asasi manusia. Prof. Proopert Lodge, pernah mengatakan bahwa life is education and education is life. Itu berarti bahwa membicarakan manusia akan selalu bersamaan dengan pendidikan, dan demikian sebaliknya.
Perdebatan tentang pendidikan, hemat penulis bukan terletak pada perlu atau tidaknya pendidikan bagi manusia, tetapi lebih kepada bagaimana pendidikan itu dilaksanakan, apa saja yang harus dicapai (tujuan) dan bagaimana tata kerja para pelaksana (
pendidik). Oleh karena itu, pendidikan kemudian didefinisikan dalam beragam pendapat dan statement. Keragaman pendapat merupakan hal yang patut disyukuri sehingga membuka peluang untuk membandingkan berbagai pendapat dan menambah perbendaharaan pengetahuan. Beberapa definisi pendidikan dapat dikemukakan sebagai berikut.

Dalam Kamus besar disebutkan : Pendidikan artinya proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.Merunut pengertian tersebut, pendidikan dimaknai sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan melalui proses pelatihan dan cara mendidik.

Definisi di atas, menunjukkan bahwa pendidikan merupakan usaha sistematis yang bertujuan agar setiap manusia mencapai satu tahapan tertentu di dalam kehidupannya, yaitu tercapainya kebahagian lahir dan batin. Dari uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara internal dan eksternal dari diri seseorang untuk merubah tingkah laku ke arah yang lebih baik.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 dalam Bidang Pendidikan

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa :

ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

C. Pengertian Hak dan Kewajiban.

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah

(1) yang benar,

(2) milik, kepunyaan,

(3) kewenangan,

(4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu,

(5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan

(6) derajat atau martabat.

Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya.

Selanjutnya James W. Nickel mengemukakan unsur-unsur hak, yakni:

a. Pemilik hak,

b. Ruang lingkup penerapan hak, dan

c. Pihak yang bersedia dalam penerappan hak..

Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

D. Permasalahan Pendidikan Di Indonesia

Kepedulian politik pemerintah terhadap pemberantasan kemiskinan pendidikan patut diacungi jempol. Ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi ’45 dari jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Namun di tengah kepedulian politik sangat tinggi pemerintah terhadap dunia pendidikan, ternyata masih menyisakan persoalan yang hingga kini belum tersentuh secara serius.

Melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, sulit untuk membuat gambaran umum untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Jika sekilas kita melihat pada sekolah-sekolah unggulan yang ada di kota, mungkin kita bisa berbangga dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Sekolah-sekolah tersebut sudah sangat mapan dalam hal fasilitas dan kualitas. Para murid dan guru dari sekolah sekolah elit selalu dimanja dengan fasilitas pendidikan yang lengkap dan mutakhir. Segala proses pembelajaran dijalankan dengan nyaman dan mudah sehingga dapat menghasilkan murid yang berkualitas. Namun, ketika kita melihat kondisi pendidikan di daerah pedesaan, keadaan tersebut sungguh berbanding terbalik.

Tak banyak yang mengetahui atau peduli dengan nasib pendidikan anak-anak di daerah pedesaan. Banyak anak di pedesaan Nusantara yang bernasib malang karena tak dapat memperoleh pendidikan yang bermutu. Di beberapa perkampungan atau dusun di pedesaan Kalimantan misalnya, anak-anak harus berjalan kaki 1-2 jam sejauh hingga 6 Km melintasi hutan dan menuruni bukit untuk mendapatkan pendidikan di sekolah setiap hari.

Potret umum siswa di pedesaan memang sangat memprihatinkan. Namun, nasib para gurunya pun tak kalah memprihatinkan, terutama para guru honorer yang kebanyakan honor komite. Para guru tersebut banyak yang harus mengajar 2-3 kelas sekaligus. Hal ini karena kekurangan tenaga guru di sekolah pedalaman. Guru yang hanya bergaji Rp. 100 - 300 ribu sebulan itu banyak yang dipaksa bekerja ekstra keras bahkan terdapat ‘tuntutan psikologis’ untuk bekerja lebih besar daripada guru PNS karena status tidak tetap sebagai guru honorer lebih rentan daripada guru berstatus PNS yang meskipun sebulan tak mengajar di sekolah masih akan tetap menerima gaji.

Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu daerah dikatakan maju apabila pendidikan di daerah tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.

Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.

Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat. Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.

Konstitusi kita melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

  1. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  2. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran.

E. Ketika Hak Pendidikan Berubah Menjadi Kewajiban

Diterapkannya wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.

Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara di Indonesia.

Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi.

Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.

Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.

Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.

Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.

F. Pioneer Pendidikan

Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tidak kita pungkiri jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata.

Pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat merupakan salah satu wadah yang hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan.

Maka dari itu, hendaknya keluarga dan masyarakat mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian masyarakat dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

G. Memberi Kontribusi Nyata

Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri.

Masyarakat yang peduli pendidikan tentu memiliki pola pikit yang berbasis pelajar hendaknya lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang sempurna.

Acapkali pro dan kontra muncul ketika konsep tersebut tengah menjadi rancangan. Hal ini terjadi karena pada proses pembuatan kurang sernpurna. Wajar jika banyak kegagalan yang bermunculan.

Konsep pendidikan yang ideal adalah konsep yang dirasa mampu mengakomodasi segala persoalan baik yang bersifat urgen maupun tidak. Maka dari itu keluarga dan masyarakat harus bisa memberikan kontribusi nyata sebagai wujud pengabdiannya di bidang pendidikan.

Dengan demikian akan terwujud satu konsep pendidikan yang ideal yang mampu mengakomodasi segala persoalan pendidikan. Pemerintah tidak akan mampu menciptakan satu konsep yang ideal tanpa kontribusi dari pihak mana pun.

Sesungguhnya penerapan kebijakan wajib belajar 9 tahun tidak selamanya kesalahan dari pihak pemerintah. Melainkan kurangnya kontribus dari lembaga yang berkompeten terhadap dunia pendidikan.

Berdasarkan segala permasalahan yang ditemui diatas maka pemerintah harus mengambil langkah tegas, cepat dan tangkas dalam mengentas kemiskinan pendidikan di semua lini, termasuk nasib pendidikan anak TKI yang berada di luar negeri. Ini sebagai tanggung jawab politik pemerintah Indonesia demi penyelenggaraan pemerataan pendidikan. Anak-anak negeri, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri merupakan aset bangsa yang harus diselamatkan. Sebab mereka adalah calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Meningkatkan kepekaan dan kesadaran pengayoman terhadap setiap warga negaranya di luar negeri, tidak hanya dalam negeri adalah sebuah keniscayaan. Memberikan ruang hak politik yang sama kepada setiap warga negara Indonesia guna mendapat akses pendidikan secara adil serta merata harus dijunjung dengan sedemikian tinggi. Sebab berbicara hak sangat lekat dengan hak dasar hidup setiap warga negara Indonesia yang mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari konstitusi dasar 1945.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia pun harus berani menjalankan amanat konstitusi dasar 1945 secara kongkrit, harus menjalankannya dengan sedemikian konsisten. Supaya program pengentasan kemiskinan pendidikan bagi anak-anak Indonesia di luar negeri kemudian bisa berjalan secara maksimal dan optimal

G. Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pendidikan

Kurangnya Kesadaran masyarakat Desa khususnya msyarakat berimbas pada rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat. Rendahnya pengetahuan dan tingkat pendidikan masyarakat Desa pun berimbas pada Kurang trampilnya masyarakat dalam rangka pemenuhan segala kebutuhan hidupnya, dikarenakan tingkat pengetahuan yang dimiliki tidak mumpu untuk mencapai taraf kehidupan yang jauh lebih baik. Keadaan yang demikian ini telah terpengaruh dari keadaan dimana masyarakat yang sebagian besar merupakan petani yang memiliki penghasilan yang kurang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Kedaan ekonomi menjadi faktor utama tentang rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka, terlebih lagi infrastruktur yang tersedia kurang mendukung terlaksananya pendidikan menengah bagi masyarakat desa,walaupun pada umumnya setiap desa sudah memiliki minimal satu Sekolah Dasar. Infrastruktur-infrastruktur pendidikan menengah seperti SMP dan SMA hanya berada di Kota yang berjarak jauh dari Lokasi Desa , yang lagi-lagi menjadi alasan dan faktor rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka.

Keadaan yang demikian didukung oleh karakteristik masyarakat yang masih tradisional dan berpandangan singkat, bahwa Pendidikan dasar sudah cukup untuk anak-anak mereka. Diperlukan adanya upaya penyadaran bagi masyarakat untuk sedikit demi sedikit merubah paradigma yang sudah lama ada di lingkungan masyarakat Desa tersebut. Maka sesungguhnya kita sangat mendukung program kegiatan Penyuluhan Pendidikan tentang Pentingnya pendidikan bagi masyarakat Desa.


Terima Kasih

Selasa, 15 Juni 2010

Bogei ma Podah ni Tuhan in

Bahan Bacaan : 5 Musa 11 : 13 - 21
Oleh : St. Agus Letwing M,S.Pd
(Sekretaris Jemaat GKPS Doloksanggul)



Anggo sihol mambahen sada kegiatan ma diri porludo haganupan palobei irencanahon janah isusun jenges sehingga jumpah ma tujuan na jelas, marhiteihon ni tatanan/aturan na dob iranggi ai. Ase saut mardalan ai, maningon do ituruti hita tatanan na dob iatur hita ai. Somal isobut Tertib Acara, Apalagi anggo seng hita homa mambobahon acara ai, tapi hita manusun acara, tontu maningon takkas do pabotohkonon ta sonaha pardalan ni acara ai holi.
Bani ambilan ta on, Tuhan Naibata do na dob manusun Tertib Acara ai na sihol sihorjahonon ni halak Israel marhitei pambobaion ni si Musa. Domma itotapkon Tuhan Naibata aha na sihol sihorjahonon ni bangsa Israel bani pardalanan ni goluh ni. Merupakan sada keharusan na mutlak do aturan on, na maningon sidalankonon ni Bangsa ni Naibata ai, tua-muda, na bayak-na masombuh, pamarentah-rayatni pe maningon do manggoluh ampa marhorja domu hubani parentah pakon aturan na dob itontuhon Tuhan Naibata.
Sada hal na pokok, na maningon iulak-ulakkon sampai mendarah daging aima Pidato ni Nabi Musa sanggah bani ujung ni goluh ni ai, aima ase haganupan pangitua-pangitua ni Israel iparentahkon do ase totap mansahap-sahapkon tonah ai bani generasi ke generasi. (sms berantai) bani haganup keluarga/rumah tangga, bani haganup panorang pakon ianan.

Adong piga-piga podah na sihol sobuton marhitei ambilan on aima :
1. Maningon ibagas bulat ni uhur do manghorjahon parentah ni Tuhan Naibata, ulang ganggang darngos. Hal on boi idahon humbani gaya hidup sehari-hari, janah sonaha jolma in manghagoluhkon titah. Sedo pitah parsahap, sedo pitah tradisi/kebiasaan tumang. Tapi totalitas ni goluh ni maningon do totap pataridahkon bahasa haganupan na dong bani, hosah, gogoh, sinadongan, rupa, hasehaton, pikkiran, hapentaron ni, haganupan ai na humbani Tuhan Naibata.
2. Humbani bulat ni uhur, namararti do ai patuduhkon haganup totalitas ni kehidupan ni, tanpa ragu-ragu man nahkon haporsayaon ni hubani Tuhan. Dob honsi haganupan ai boi tarpatuduh melalui sikap hidup sehari-hari, tontu secara otomatis Tuhan Naibata ma marhorja mangatur goluh ni. Porsi na paling porlu sipatuduhon aima manghaholongi Naibata, ampa manghaholongi hasoman jolma, sadalan homa bani Titah ni Naibata na sapuluh in (1 Musa 20 : 1-17)
3. Tuhan Naibata manjamin kelanjutan ni buah ni ketaatan ta ai bani hataNi. Tuhan Naibata mangatur goluh ni na marhaporsayaon Bani. Anggo ipaihut-ihut hita bani teks ni ambila on isobut do bahasa Tuhan Naibata partubuh ni suan-suanan marhitei na mambere udan, suan-suanan pe marbuahkon buah na madear, poyon-poyon pe mombur-mombur gagaton ni pahan-pahananta. Dob ni boi jolma in dear, titir patumpuhon gandum (panen), bob ni hit ape bosur, sonang, halani sasintong ni hape haganupan do naporlu bani goluhta on isarihon Tuhan Naibata.
4. Bani haganupan hinamantin ni pambahenan ni Tuhan in, ipaingat do homa hita bani ambilan on ase totap jaga (hati-hati) hubani ragam ni godaan homa, hun siamun-siambilou atap mungkin tanpa isadari hita, marhorja do totap sibolis nalaho manlajou hita, dob ni masuk hita hubagas parlajouan ai. Dob ni boi do ai gabe mambahen manlembang use hita humbani harosuh ni Tuhan.
Ijama lang, ai anggo sapari halani lape adong motor, maningon jujungon ta do hurumah boniaganta sanggah panen, mambanting omei boi dope ra idingat hita, sadiha bolag pe sabah ta maningon manual do haganup manghorjahon ai, mamurpur omei pe maningon ijujungi do huatas sanggah roh logou marombus. Sonai age manjomur, anggo sonarion pori lang roh pe mataniari sadari, lang sundat be horah pakeanta, halani domma adong mesin pengering. Haganupan on isobut ma produk na serba instan.
Jadi pengaruh ni on haganupan, boi do mambahen lambin daoh ni hita humbani Tuhan, anggo lang sadar hita bahasa haganupan ai, sasintong ni lang boi terlepas humbani pansarihonon ni Tuhan bani goluh ta.
Pardalanan ni goluh menuju hagoluhan sisadokah ni dokah ni ai, porludo sasintong ni hita mambahen PMA = Penanaman Modal Akhirat. Ase atap aha pe tugas ta, horjanta, fungsinta bani keluarga, usahanta, atap pegawai pemerintah pe hita. Ipaingat ambilan on do hita ase selalu melestarihon haporsayaon ta ai marulak-ulak humbani generasi ke generasi.
Anggo pala manlembang hita hunjai, resikoni aima tartutup ma kehidupanta sandiri, langit, udan, tanoh lang be hasomanta janah lang boi be mambere hagoluhan in banta. Bahkan boi gabe munsuhta use. Hasomanta hinan do laut=roh sunami, hasomanta hinan do logou=roh halisungsung, hasomanta hinan do udan=roh banjir, hasomanta hinan do tanoh, buntu-buntu=roh longsor pnl. Aima anggo lang totap hita manghagoluhkon parentah ni Tuhan Naibata.
5. Eta mulai hita ma humbani dirinta sandiri, manjalo kuasa ampa otoritas ni Hata ni Tuhan in nagabe pusat kendali ni Kehidupanta. Uhur ampa pikkiran, on do sasintongni hagoluhan ni jolma in, ase bahen hita ma uhur ampa pikkiran ta on gabe ianan ni hatani Naibata. Mambahen uhur pakon pikkiranta gabe ianan ni Hata ni Naibata, namararti do ai bahasa haganupan goluh ta on maningon galangkononta domu hubani haporluan pararat ni harajaon ni Tuhan in. (Rom 12 : 1-2)
Na parpudi sahali aima : Adong do tugas ampa tanggung jawabta selaku umat ni Tuhan naibata hubani generasinta secara berkelanjutan. Hal on ma namaningon sihorjahononta, janah menjadi sada tanggung jawab na botul-botul ma on sihorjahononta. Mulai hun rumah tangga nari bani dakdanakta, dobai, lingkungan ta, torus hubani ianan parhorjaanta ronsi haganup masyarakat ta, maningon boi ma namin hita gabe sondang na mampu manondangi halak na legan. Ulang sondang ningon hita, tapi lang ongga marsinondang.
Andohar ma hal on boi tarhorjahon hita, ase malas uhur ni Tuhan mangidah hita janah tarpasu-pasu homa goluhta. Amen

Sabtu, 05 Juni 2010

PERAYAAN PESTA SIKOLAH MINGGU

Syalooom......ma banta ganupan pengunjung ni blog on......
Malas uhur domma saut terlaksana PERESMIAN GKPS RESORT TARUTUNG bani ari Minggu, 23 Mei 2010 na salpu, halani ai ma ase Pesta Perayaan PARROH NI TONDUY NAPANSING na ipadomu pakon ni PESTA SIKOLAH MINGGU GKPS Doloksanggul, i rayahon hita ma bani ari Minggu, 6 Juni 2010. Pitah dua minggu do hansa persiapan latihan ni Seksi Sikolah Minggu GKPS Doloksanggul, ase ulang madokah tu namin pelaksanaan ni perayaan ai. Hansipe lang apala tarbahen sempurna perayaan PESTA SIKOLAH MINGGU GKPS Doloksanggul ai, unang das manghurangi namin ibagas uhurta tene.....halani nasobut sonai ase maningon sirsir do hita roh marminggu tanggal 6 Juni 2010 on janah bahen hita homa persiapanta, das dia SUMAN-SUMAN ididah hita holi paniseini niombahta SIKOLAH MINGGU GKPS Doloksanggul ai bani acara kegiatan ni sidea mangisi KAS SIKOLAH MINGGU......SUMBANG HITA GEeee, lang naido.... Atap adong homa siluah ni sidea, RUP MANDUITKON hita.....Anggo bani Jadwal Bapa St. P Silalahi, S.Pd do marambilan janah St. JM Tondang ma maragenda. Anggo sibasa doding nini uhur ijampung Guru SIKOLAH MINGGU GKPS Doloksanggul ma aima inang ROSMAWANI SARAGIH (Mama Jordan Samosir).
Sonaima tarima kasih ma. Andohar ma bani haganup aktivitas ta Tuhan ma na marsangap.
Syalom : St. Agus Letwing M,S.Pd (Sekretaris Jemaat GKPS Doloksanggul)

Warga GKPS Doloksanggul

INILAH WARGA JEMAAT GKPS DOLOKSANGGUL : 1. Keluarga St. Drs. M. Saragih/AP br. Siregar, S.Pd (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)2. Kel. St. JM Tondang/R br. Ginting (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)3. Kel. St. Drs. N Tambunan/Dra. E br. Purba (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)4. Kel. St. Drs. JW Purba/H br. Damanik, S.Pd (3 Niombah 2 dalahi + 1 naboru)5. Kel. Sy. JP Sumbayak/H br. Purba (4 Niombah 1 dalahi + 3 naboru)6. Kel. St. Agus Letwing M, S.Pd/R br. Saragih (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)7. Kel. St. P Silalahi, S.Pd/D br. Purba (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)8. Kel. J Situmorang, S.Pd/Sy. E br. Purba, S. Pd (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)9. Kel. A Sipayung/St. B br. Siahaan (6 Niombah 0 dalahi + 6 naboru)10. Kel. MR Panjaitan/M br. Saragih, S.Pd (5 Niombah 1 dalahi + 4 naboru)11. Kel. dr. M Sihombing/Y br. Saragih (6 Niombah 4 dalahi + 2 naboru)12. Kel. S. Samosir/R. br. Saragih (1 Niombah 1dalahi + 0 naboru)13. Kel. P Purba, SE/M Pretti br. Siahaan, S.Pd14. Kel. KS Damanik, S.Pd/S br. Simamora (2 Niombah 1 dalahi + 1 naboru)15. Kel. JMH Sumbayak/R br. Purba, S.Pd16. Kel. K Sitio/S br. Simamora (4 Niombah 3 dalahi + 1 naboru)17. Kel. PB Purba, S.Sos/R br. Panjaitan (2 Niombah 1 dalahi + 1 naboru)18. Kel. SP Sinaga/Sy. M br. Purba, S.Pd (5 Niombah 2 dalahi + 3 naboru)19. Kel. R Turnip/R br. Purba (1 Niombah 1 dalahi + 0 naboru)20. Kel. JE Purba/N br. Simamora (1 Niombah 1 dalahi + 0 naboru)21. Herman Damanik, SH22. R br. Simanjuntak23. S br. Purba