PIMPINAN PAJELIS JEMAAT GKPS DOLOKSANGGUL

Pengantar Jemaat : St. Drs. M. Saragih, Wakil Pengantar Jemaat : St. JM Tondang, Sekretaris Jemaat : St. Agus Letwing M, S.Pd, Bendahara Jemaat : St. Drs. N. Tambunan, Ketua Pembangunan : St. Drs. JW. Purba, Ketua Seksi Bapa : A. Sipayung, Ketua Seksi wanita AP br. Siregar, Ketua Pemuda : Eva br. Purba, Guru Sikolah Minggu Rosmawani br. Saragih

PERANAN PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT

Oleh : Agus Letwing M

(Guru SMK Negeri 2 Doloksanggul)

Disajikan Pada :

Kegiatan Pelatihan Bidang Pendidikan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM-MP 2011

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kamis, 12 Juli 2012

Di Hotel ASIMA DOLOKSANGGUL

A. Memahami Makna Pendidikan

Pendidikan merupakan bagian yang berintegrasi dengan kehidupan. Pemahaman seperti ini, nampaknya terkesan dipaksakan, tetapi jika mencoba merunut alur dan proses kehidupan manusia, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan telah mawarnai jalan panjang kehidupan manusia dari awal hingga akhir. Pendidikan menjadi pengawal sejati dan menjadi kebutuhan asasi manusia. Prof. Proopert Lodge, pernah mengatakan bahwa life is education and education is life. Itu berarti bahwa membicarakan manusia akan selalu bersamaan dengan pendidikan, dan demikian sebaliknya.
Perdebatan tentang pendidikan, hemat penulis bukan terletak pada perlu atau tidaknya pendidikan bagi manusia, tetapi lebih kepada bagaimana pendidikan itu dilaksanakan, apa saja yang harus dicapai (tujuan) dan bagaimana tata kerja para pelaksana (
pendidik). Oleh karena itu, pendidikan kemudian didefinisikan dalam beragam pendapat dan statement. Keragaman pendapat merupakan hal yang patut disyukuri sehingga membuka peluang untuk membandingkan berbagai pendapat dan menambah perbendaharaan pengetahuan. Beberapa definisi pendidikan dapat dikemukakan sebagai berikut.

Dalam Kamus besar disebutkan : Pendidikan artinya proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.Merunut pengertian tersebut, pendidikan dimaknai sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan melalui proses pelatihan dan cara mendidik.

Definisi di atas, menunjukkan bahwa pendidikan merupakan usaha sistematis yang bertujuan agar setiap manusia mencapai satu tahapan tertentu di dalam kehidupannya, yaitu tercapainya kebahagian lahir dan batin. Dari uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara internal dan eksternal dari diri seseorang untuk merubah tingkah laku ke arah yang lebih baik.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 dalam Bidang Pendidikan

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa :

ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

C. Pengertian Hak dan Kewajiban.

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah

(1) yang benar,

(2) milik, kepunyaan,

(3) kewenangan,

(4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu,

(5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan

(6) derajat atau martabat.

Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya.

Selanjutnya James W. Nickel mengemukakan unsur-unsur hak, yakni:

a. Pemilik hak,

b. Ruang lingkup penerapan hak, dan

c. Pihak yang bersedia dalam penerappan hak..

Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

D. Permasalahan Pendidikan Di Indonesia

Kepedulian politik pemerintah terhadap pemberantasan kemiskinan pendidikan patut diacungi jempol. Ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi ’45 dari jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Namun di tengah kepedulian politik sangat tinggi pemerintah terhadap dunia pendidikan, ternyata masih menyisakan persoalan yang hingga kini belum tersentuh secara serius.

Melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, sulit untuk membuat gambaran umum untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Jika sekilas kita melihat pada sekolah-sekolah unggulan yang ada di kota, mungkin kita bisa berbangga dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Sekolah-sekolah tersebut sudah sangat mapan dalam hal fasilitas dan kualitas. Para murid dan guru dari sekolah sekolah elit selalu dimanja dengan fasilitas pendidikan yang lengkap dan mutakhir. Segala proses pembelajaran dijalankan dengan nyaman dan mudah sehingga dapat menghasilkan murid yang berkualitas. Namun, ketika kita melihat kondisi pendidikan di daerah pedesaan, keadaan tersebut sungguh berbanding terbalik.

Tak banyak yang mengetahui atau peduli dengan nasib pendidikan anak-anak di daerah pedesaan. Banyak anak di pedesaan Nusantara yang bernasib malang karena tak dapat memperoleh pendidikan yang bermutu. Di beberapa perkampungan atau dusun di pedesaan Kalimantan misalnya, anak-anak harus berjalan kaki 1-2 jam sejauh hingga 6 Km melintasi hutan dan menuruni bukit untuk mendapatkan pendidikan di sekolah setiap hari.

Potret umum siswa di pedesaan memang sangat memprihatinkan. Namun, nasib para gurunya pun tak kalah memprihatinkan, terutama para guru honorer yang kebanyakan honor komite. Para guru tersebut banyak yang harus mengajar 2-3 kelas sekaligus. Hal ini karena kekurangan tenaga guru di sekolah pedalaman. Guru yang hanya bergaji Rp. 100 - 300 ribu sebulan itu banyak yang dipaksa bekerja ekstra keras bahkan terdapat ‘tuntutan psikologis’ untuk bekerja lebih besar daripada guru PNS karena status tidak tetap sebagai guru honorer lebih rentan daripada guru berstatus PNS yang meskipun sebulan tak mengajar di sekolah masih akan tetap menerima gaji.

Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu daerah dikatakan maju apabila pendidikan di daerah tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.

Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.

Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat. Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.

Konstitusi kita melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

  1. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  2. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran.

E. Ketika Hak Pendidikan Berubah Menjadi Kewajiban

Diterapkannya wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.

Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara di Indonesia.

Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi.

Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.

Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.

Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.

Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.

F. Pioneer Pendidikan

Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tidak kita pungkiri jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata.

Pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat merupakan salah satu wadah yang hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan.

Maka dari itu, hendaknya keluarga dan masyarakat mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian masyarakat dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

G. Memberi Kontribusi Nyata

Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri.

Masyarakat yang peduli pendidikan tentu memiliki pola pikit yang berbasis pelajar hendaknya lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang sempurna.

Acapkali pro dan kontra muncul ketika konsep tersebut tengah menjadi rancangan. Hal ini terjadi karena pada proses pembuatan kurang sernpurna. Wajar jika banyak kegagalan yang bermunculan.

Konsep pendidikan yang ideal adalah konsep yang dirasa mampu mengakomodasi segala persoalan baik yang bersifat urgen maupun tidak. Maka dari itu keluarga dan masyarakat harus bisa memberikan kontribusi nyata sebagai wujud pengabdiannya di bidang pendidikan.

Dengan demikian akan terwujud satu konsep pendidikan yang ideal yang mampu mengakomodasi segala persoalan pendidikan. Pemerintah tidak akan mampu menciptakan satu konsep yang ideal tanpa kontribusi dari pihak mana pun.

Sesungguhnya penerapan kebijakan wajib belajar 9 tahun tidak selamanya kesalahan dari pihak pemerintah. Melainkan kurangnya kontribus dari lembaga yang berkompeten terhadap dunia pendidikan.

Berdasarkan segala permasalahan yang ditemui diatas maka pemerintah harus mengambil langkah tegas, cepat dan tangkas dalam mengentas kemiskinan pendidikan di semua lini, termasuk nasib pendidikan anak TKI yang berada di luar negeri. Ini sebagai tanggung jawab politik pemerintah Indonesia demi penyelenggaraan pemerataan pendidikan. Anak-anak negeri, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri merupakan aset bangsa yang harus diselamatkan. Sebab mereka adalah calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Meningkatkan kepekaan dan kesadaran pengayoman terhadap setiap warga negaranya di luar negeri, tidak hanya dalam negeri adalah sebuah keniscayaan. Memberikan ruang hak politik yang sama kepada setiap warga negara Indonesia guna mendapat akses pendidikan secara adil serta merata harus dijunjung dengan sedemikian tinggi. Sebab berbicara hak sangat lekat dengan hak dasar hidup setiap warga negara Indonesia yang mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari konstitusi dasar 1945.

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia pun harus berani menjalankan amanat konstitusi dasar 1945 secara kongkrit, harus menjalankannya dengan sedemikian konsisten. Supaya program pengentasan kemiskinan pendidikan bagi anak-anak Indonesia di luar negeri kemudian bisa berjalan secara maksimal dan optimal

G. Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pendidikan

Kurangnya Kesadaran masyarakat Desa khususnya msyarakat berimbas pada rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat. Rendahnya pengetahuan dan tingkat pendidikan masyarakat Desa pun berimbas pada Kurang trampilnya masyarakat dalam rangka pemenuhan segala kebutuhan hidupnya, dikarenakan tingkat pengetahuan yang dimiliki tidak mumpu untuk mencapai taraf kehidupan yang jauh lebih baik. Keadaan yang demikian ini telah terpengaruh dari keadaan dimana masyarakat yang sebagian besar merupakan petani yang memiliki penghasilan yang kurang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Kedaan ekonomi menjadi faktor utama tentang rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka, terlebih lagi infrastruktur yang tersedia kurang mendukung terlaksananya pendidikan menengah bagi masyarakat desa,walaupun pada umumnya setiap desa sudah memiliki minimal satu Sekolah Dasar. Infrastruktur-infrastruktur pendidikan menengah seperti SMP dan SMA hanya berada di Kota yang berjarak jauh dari Lokasi Desa , yang lagi-lagi menjadi alasan dan faktor rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka.

Keadaan yang demikian didukung oleh karakteristik masyarakat yang masih tradisional dan berpandangan singkat, bahwa Pendidikan dasar sudah cukup untuk anak-anak mereka. Diperlukan adanya upaya penyadaran bagi masyarakat untuk sedikit demi sedikit merubah paradigma yang sudah lama ada di lingkungan masyarakat Desa tersebut. Maka sesungguhnya kita sangat mendukung program kegiatan Penyuluhan Pendidikan tentang Pentingnya pendidikan bagi masyarakat Desa.


Terima Kasih

Warga GKPS Doloksanggul

INILAH WARGA JEMAAT GKPS DOLOKSANGGUL : 1. Keluarga St. Drs. M. Saragih/AP br. Siregar, S.Pd (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)2. Kel. St. JM Tondang/R br. Ginting (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)3. Kel. St. Drs. N Tambunan/Dra. E br. Purba (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)4. Kel. St. Drs. JW Purba/H br. Damanik, S.Pd (3 Niombah 2 dalahi + 1 naboru)5. Kel. Sy. JP Sumbayak/H br. Purba (4 Niombah 1 dalahi + 3 naboru)6. Kel. St. Agus Letwing M, S.Pd/R br. Saragih (3 Niombah 1 dalahi + 2 naboru)7. Kel. St. P Silalahi, S.Pd/D br. Purba (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)8. Kel. J Situmorang, S.Pd/Sy. E br. Purba, S. Pd (4 Niombah 2 dalahi + 2 naboru)9. Kel. A Sipayung/St. B br. Siahaan (6 Niombah 0 dalahi + 6 naboru)10. Kel. MR Panjaitan/M br. Saragih, S.Pd (5 Niombah 1 dalahi + 4 naboru)11. Kel. dr. M Sihombing/Y br. Saragih (6 Niombah 4 dalahi + 2 naboru)12. Kel. S. Samosir/R. br. Saragih (1 Niombah 1dalahi + 0 naboru)13. Kel. P Purba, SE/M Pretti br. Siahaan, S.Pd14. Kel. KS Damanik, S.Pd/S br. Simamora (2 Niombah 1 dalahi + 1 naboru)15. Kel. JMH Sumbayak/R br. Purba, S.Pd16. Kel. K Sitio/S br. Simamora (4 Niombah 3 dalahi + 1 naboru)17. Kel. PB Purba, S.Sos/R br. Panjaitan (2 Niombah 1 dalahi + 1 naboru)18. Kel. SP Sinaga/Sy. M br. Purba, S.Pd (5 Niombah 2 dalahi + 3 naboru)19. Kel. R Turnip/R br. Purba (1 Niombah 1 dalahi + 0 naboru)20. Kel. JE Purba/N br. Simamora (1 Niombah 1 dalahi + 0 naboru)21. Herman Damanik, SH22. R br. Simanjuntak23. S br. Purba